Staf Ahli Menhut Didakwa Terima Suap

Staf Ahli Menhut Didakwa Terima Suap

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 18:56 WIB
Jakarta - Staf Ahli Menteri Kehutanan (Menhut), Wandojo Siswanto didakwa menerima suap dari rekanan Kemenhut PT Masaro Radiocom. Saat menjabat sebagai Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo didakwa telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dan US$ 10 ribu.

Uang itu diberikan sebagai imbalan pemenangan PT Masaro Radiocom menjadi pelaksana pengadaan proyek SKRT tahun 2006 dan 2007.

"Terdakwa menerima sejumlah uang dari Putranefo (Presiden Direktur PT Masaro) sebesar Rp 20 juta pada tahun 2006 dan USD 10 ribu pada tahun 2007 sebagai tanda terima kasih," ujar penuntut umum Riyono saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wandojo mencantumkan nama PT Masaro sebagai pelaksana pengadaan dalam usulan revisi III DIPA 69 tahun 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR. Wandojo membuat seolah-olah PT Masaro adalah agen tunggal pemegang tunggal merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz.

"Terdakwa untuk memenuhi kelengkapan formal pengadaan barang selanjutnya menetapkan harga perkiraan sendiri," jelasnya.

Dalam kasus ini di tahun 2006, negara mengalami kerugian hingga Rp 30,006 miliar. Di tahun 2007, Wandoyo juga kembali memenangkan PT Masaro sebagai pelaksana proyek perluasan jaringan SKRT senilai Rp 47,7 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama juga diduga ikut berperan dalam korupsi proyek pengadaan SKRT ini. Boen disebut sebagai pelaku bersama dengan Wandojo.

"Terdakwa Wandojo bersama-sama pula dengan Boen Mochtar Purnama selaku Sekjen Kemenhut secara melawan hukum melaksanakan pengadaan revitalisasi jaringan dan perluasan jaringan SKRT," imbuh Riyono.

Wandoyo dijerat dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan kedua primair mengacu kepada  Pasal 5 ayat 2 UU yang sama.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads