3 Kajari Dicopot, Salah Satunya karena Nikah Siri

3 Kajari Dicopot, Salah Satunya karena Nikah Siri

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 18:41 WIB
3 Kajari Dicopot, Salah Satunya karena Nikah Siri
Jakarta - Kejaksaan Agung mencopot tiga Kepala Kejaksaan Negeri secara bersamaan pada tanggal 9 Desember kemarin. Tiga Kajari tersebut adalah Kajari Majalengka, Jawa Barat, Alviand Deswaldy, Kajari Gunung Sugih, Lampung, Djamin Susanto, dan Kajari Arga Makmur, Bengkulu, Maizan Jafrie.

"3 Kajari telah kita copot dengan surat keputusan telah kita terbitkan pada tanggal 9 Desember," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengadakan Media Gatering di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasunuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).

Basrief menambahkan, tiga Kajari tersebut dicopot karena dianggap telah melakukan beberapa kesalahan. "Ketiganya melakukan beberapa kesalahan dan setelah dilaporkan pada oleh Jamwas lalu saya rapimkan dan ketiganya diputuskan, untuk meninggalkan pos dan jabatannya masing-masing," jelas Basrief.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, salah satu dari Kajari yang dicopot karena melakukan nikah siri tanpa izin dari istri pertama. Maka dari itu, dengan berbagai pertimbangan, dan konsultasi dengan Jaksa Agung, ketiganya dibebas tugaskan dari jabatan struktural.

"Yang Kajari Majalengka, Jawa Tengah, Alviand Deswaldy itu dicopot melakukan perbuatan kawin siri tanpa izin dari istri pertama," ujar Marwan di tempat yang sama.

Sedangkan untuk Djamin Susanto dan Maizan Jafrie dicopot karena dua orang ini tidak mempunyai kepribadian yang baik sebagai Jaksa.

"Kalau untuk Kajari Lampung, Djamin Susanto dicopot karena yang bersangkutan saat ini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Bupati Lampung Tengah dan 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan Kajari Arga Makmur dicopot karena tidak melakukan pengawasan yang melekat seperti yang menjadi tugas," jelas Marwan.

Dengan kesalahan masing-masing jaksa tersebut, lanjut Marwan, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk mempertahankan kedudukan mereka dalam jabatan struktral. Tindakan tegas yang diambil Kejagung ini, lanjut Marwan, paling tidak bisa menjadi efek jera bagi jaksa lainnya, yang ingin bertindak semena-mena dengan jabatannya.

"Ini menjadi pelajaran bagi Kajari lainnya, supaya jangan melakukan perbuatan yang sama. Karena kita tidak akan melindungi mereka. Makanya kita beri efek jera," imbuh pria berkacamata ini.

"Jadi kita tidak perlu lagi menimbang yang begini, copot saja. Masih banyak di luar sana yang antre (jadi Kajari)," tandasnya. (lia/irw)


Berita Terkait