Mahfud Emoh Bentuk Majelis Etik untuk Hakim MK

Mahfud Emoh Bentuk Majelis Etik untuk Hakim MK

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 18:35 WIB
Jakarta - Wacana pembentukan majelis etik di Mahkamah Konstitusi (MK) mengemuka setelah lembaga ini dihantam isu percobaan penyuapan. Namun Ketua MK Mahfud MD tidak akan memilih opsi itu untuk memeriksa hakim dan keluarganya yang diduga menerima suap.

β€œIni percobaan suap. Dia (Refly Harun) juga tak menyebut nama hakim. Jadi tak perlu dibentuk majelis etik,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Bersama dengan hakim lainnya, Akil Mochtar, Mahfud datang ke Gedung KPK untuk melaporkan percobaan suap terhadap hakim konstitusi. Mereka yang diadukan adalah Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, dan dua pengacara Saragih, Refly Harun, dan Meheswara Prabandono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK berharap laporan mereka dapat membuat kasus ini menjadi terang. Apakah benar tuduhan suap itu memang ada atau tidak, MK mempersilakan KPK menyelidikinya.

Sementara itu, Akil menyatakan siap jika dirinya sampai harus diperiksa KPK. Bahkan Akil juga siap dipenjara jika ia terbukti menerima.

"Masuk penjara juga nggak apa-apa," tegas Akil.

(mok/nwk)


Berita Terkait