Polda Metro akan Razia Senjata Api di Kalangan Sipil

Polda Metro akan Razia Senjata Api di Kalangan Sipil

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 17:01 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan merazia senjata api yang beredar di masyarakat sipil, baik yang dilengkapi surat izin atau tidak. Ini dilakukan untuk mengurangi tindakan kejahatan dengan menggunakan senjata api.

"Razia akan kita lakukan. Itu tetap kita lakukan dari waktu ke waktu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Sementara itu, Sutarman menyatakan pihaknya telah melakukan penarikan senjata api yang beredar di kalangan sipil. Dari 5 ribu pucuk senjata api yang berizin, belum seluruhnya dikembalikan ke pihak Kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih banyak, ada ribuan yang masih belum kita tarik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman Kapolda mengungkapkan, pihaknya kesulitan dalam melakukan penarikan senjata api di kalangan masyarakat. Masalahnya, pemilik senjata api tersebut sudah tidak dapat diketahui alamatnya.

"Alamatnya ada yang berpindah, sehingga tidak jelas lagi di mana rumahnya," kataya.

Dari operasi senjata api yang bersandikan Operasi Sendak Jaya 2010, Polda Metro menargetkan 377 penyitaan senjata api baik rakitan maupun organik yang beredar di kalangan sipil. Namun, dari target 377 pucuk itu, Polda Metro baru berhasil mengumpulkan sebanyak 97 senjata api.

"Dua hari lalu baru masuk 97. Ini ada yang rakitan maupun organik," ujarnya.

Sebelumnya insiden penodongan pistol ini juga pernah terjadi. Seorang pengendara mobil BMW seri X-5 sempat memukul petugas bus TransJakarta karena tidak diperbolehkan melintasi jalur busway. Pengendara BMW tersebut memukul petugas menggunakan popor pistol di Jalan Mampang Raya beberapa waktu lalu.

Juga seorang pengendara sepeda motor, Ahmad Sabran juga mengalami hal serupa. Seorang pengendara mobil nyaris menodongkan pistol akibat ditegur Sabran karena membikin macet di Jalan Kemang Raya.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Sujarno mengatakan, 97 senjata api yang disita itu telah habis masa perizinannya. "Perizinan senjata apinya boleh diperpanjang, tapi senjatanya dititipkan di kepolisian," kata Sujarno.
 
Hal itu dikarenakan kekhawatiran kepolisian akan tindak penyalahgunaan senjata api. Senjata api itu juga, kata dia, hanya dipergunakan untuk olah raga menembak.

"Di luar itu, tidak boleh. Harus dititipkan usai olahraga," katanya.

Kendala lain dalam penarikan senjata api ini karena pemilik  merupakan kolektor, sehingga mereka enggan memberikan koleksi senjata apinya. "Mereka (kolektor) tidak mau senjata apinya disimpan ke polisi, meskipun izin kepemilikannya diperpanjang. Karena mereka berpikir buat apa bayar pajak izin kepemilikan, sementara senjata apinya tidak boleh disimpan," jelas Sujarno.

(mei/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads