"Hakim tidak boleh terpengaruh apa pun. Harus tetap fokus ke perkara, fakta dan bukti pengadilan. (Koruptor menangis) itu setelah duitnya dimaksimalkan untuk membuat opini publik dan tidak berhasil," kata pengacara senior Tomy Sihotang saat dihubungi detikcom, Jumat (10/12/2010).
Pernyataan itu menanggapi fenomena koruptor yang menitikkan airmata di pengadilan. Sebut saja Sjahril Djohan yang menangis dan divonis 1,5 tahun penjara untuk perkara suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Begitu juga dengan tangisan AKP Sri Sumartini, Zulkarnain Yunus dan terakhir tangisan Gayus Tambunan di depan ketua majelis hakim,
Albertina Ho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adegan isak tangis ini mengingatkan adegan dramatis pengadilan orang-orang miskin. Sebut saja Mbok Minah si pencuri 3 biji kakao di Puwokerto, pemulung Chaerul Saleh yang dijebak memiliki narkoba di PN Jakpus dan sidang janda pahlawan di PN Jakarta Timur.
(Ari/nwk)











































