"Untuk lumpur Lapindo 18 bentuk pelanggaran HAM sudah diserahkan pada presiden dan DPR tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu.
Hal tersebut disampaikan Syafruddin dalam jumpa pers catatan akhir tahun Komnas HAM di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus lapindo rekomendasi diabaikan. Pemerintah melanggar undang-undang," tegas dia.
Menurut Syafruddin, 18 pelanggaran HAM tersebut adalah pelanggaran hak atas tempat tinggal, hak pekerja, hak atas pekerjaan, hak mendapat pendidikan dan hak hidup lainnya.
"Hal ini harusnya segera dilakukan tanpa terkait proses hukum di kepolisian. Ya sudah SP3, tapi tidak ada kaitannya dengan rekomendasi 18 hal tersebut," tambah dia.
Saat ini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan terkait adakah pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo. Diharapkan Komnas HAM dapat segera menggelar paripurna kasus ini.
"Nanti tergantung paripurna bagaimana penyelesaiannya. Jika ada pelanggaran HAM, apakah nanti diserahkan ke kejaksaan agung atau bagaimana itu tergantung paripurna," tutup dia.
(rdf/gah)











































