DPD Sepakat Penetapan untuk Pemimpin DIY

RUU Keistimewaan DIY

DPD Sepakat Penetapan untuk Pemimpin DIY

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 15:39 WIB
DPD Sepakat Penetapan untuk Pemimpin DIY
Jakarta - Draf RUU Keistimewaan (RUUK) DIY telah dikirimkan ke Setneg dan menunggu teken Presiden SBY untuk dimajukan ke DPR. Draf antara lain berisi mekanisme pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Mekanisme ini berbeda dengan yang disepakati Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPD sebelumnya telah menyusun usulan RUUK DIY. RUU tersebut kemudian dijadikan sebagai keputusan sidang paripurna DPD pada 26 Oktober lalu. Draf usulan dan naskah akademik dipersiapkan DPD lantaran hingga 20 September, pemerintah belum juga menyampaikan draf ke meja kerja DPR.

"Isu strategis RUU DIY versi DPD adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tetapi penetapan," demikian pernyataan DPD RI melalui
keterangan pers yang ditandatangani Ketua DPD RI, Irman Gusman, dan diterima detikcom, Jumat (10/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut DPD, Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang masing-masing sedang bertahta (jumeneng) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY. Gubernur karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Sementara itu, mekanisme penetapan Sri Sultan HB dan Paku Alam sebagai pemimpin budaya tertinggi di Kasultanan dan Sri Adipati Paku Alam sebagai pemimpin budaya tertinggi di kadipaten ditentukan sesuai tata cara di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten. Gubernur bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah provinsi DIY beserta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

DPD berargumen, pengakuan keistimewaan DIY terkait dengan kepemimpinan Yogya telah diatur dalam UU 22/1948 hingga pasca reformasi dalam UU 32/2004. Substansi pergantian itu telah mengakomodasi model kepemimpinan kharismatik melalui figur Sultan dan Paku Alam yang kemudian diakomodir dalam pimpinan modern.

Keistimewaan mencakup bidang kepemimpinan, kepemerintahan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan, serta tata kelola pertanahan. Keistimewaan tersebut telah dilandasi nilai-nilai kearifan lokal dan kepemimpinan lokal yang memihak rakyat.

"Penyelenggara kepemerintahan DIY seperti ini bertujuan mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang dilandasi
partisipatif, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kesetaraan dan
penegakan hukum," tutur Irman.

Dalam draf RUUK DIY yang disampaikan Kemendagri ke Setneg antara lain berisi Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan.

Calon independen tidak dimungkinkan dalam pilgub. Sultan dan Paku Alam pun bisa maju dalam pemilihan gubernur. Bila mereka maju, maka otomatis langsung ditetapkan oleh DPRD. Diusulkan pula, keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads