"Ada poin yang penting jika pemerintah mengajukan RUU Keistimewaan Yogyakarta ke DPR, kita akan memanggil keluarga Sultan untuk duduk satu meja mengenai ini," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Priyo menuturkan meminta pendapat Sultan menjadi faktor penting sebelum RUU Keistimewaan Yogyakarta dibahas lebih mendalam. Sebab, UU tersebut nantinya diterapkan di DI Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Setgab koalisi juga menyarankan agar Mendagri mengkaji ulang RUU Keistimewaan Yogyakarta. Setgab meminta Mendagri agar meminta masukan Sultan dalam penyempurnaan draf RUU Keistimewaan DIY.
"Ini UU diputar sampai yang terbaik. Masyarakat Yogya tidak perlu khawatir. Nanti Mendagri akan mengajak dosen-dosen, cendekiawan, termasuk Sultan juga kan menyampaikan seperti apa perlu didengarkan," terang Ketua FPD DPR, Jafar Hafsah, yang mengikuti pertemuan Setgab semalam.
Oleh karena itu, Jafar menuturkan, posisi untuk Sultan belum dipastikan. Posisi tersebut akan dipastikan setelah masukan dari masyarakat Yogya ditangkap secara utuh.
"Kemungkinan apakah dipisahkan Sultan dengan Gubernur misalnya sebagai Gubernur Utama. Akan dibahas lagi bagaimana UU ini mengaktualisasikan keistimewaan Yogyakarta," papar Jafar.
(van/nwk)











































