OC Kaligis: Andi Kosasih Tak Pernah Terima Uang dari Gayus

OC Kaligis: Andi Kosasih Tak Pernah Terima Uang dari Gayus

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 15:24 WIB
Jakarta - Andi Kosasih menyatakan tidak pernah menunjuk Lambertus Palang Ama sebagai pengacaranya. Andi mengaku tidak pernah menerima imbalan uang dari terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan.

Demikian hak jawab yang dikirimkan pengacara Andi, OC Kaligis, yang diterima detikcom, Jumat (10/12/2010). "Terdakwa Andi Kosasih tidak pernah memberikan kuasa kepada Lambertus Palang Ama untuk mendampingi atau mewakili terdakwa Andi Kosasih dalam pemeriksaan di Mabes Polri," tulis Kaligis.

Kaligis juga menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima imbalan dari Gayus untuk membantu perkara. Berkaitan dengan adanya aliran dana dari Gayus, Kaligisi menilai hal itu terkait adanya hubungan perjanjian pinjam meminjam antara Gayus Tambunan dengan Bakti Sianturi dan terdakwa Andi Kosasih sebesar Rp 1,95 miliar, berdasarkan keterangan Gayus, dan Andi Kosasih yang dijamin dengan sertifikat atas nama Bakti Sianturi.

"Serta pinjaman dari Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan kepada terdakwa Andi Kosasih Rp 2 miliar, berdasarkan saksi Gayus," terang Kaligis.

Kaligis menjelaskan, pada persidangan Selasa 16 November 2010, dengan agenda keterangan terdakwa terungkap, sejak awal niat Andi membantu Haposan adalah ikhlas tidak mengharapkan imbalan.

"Dapat disimpulkan bahwa Lambertus Palang Ama adalah bukan pengacara terdakwa Andi Kosasih dan terdakwa Andi Kosasih tidak pernah imbalan dari Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan," tutup Kaligis.

Pemberitaan detikcom, bahwa Andi Kosasih menggunakan jasa pengacara Lambertus Palang Ama dan menerima imbalan berdasarkan tuntutan jaksa dalam persidangan.

Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11) menyebut kalau pengusaha Andi Kosasih berpura-pura memiliki uang Gayus Tambunan sebesar USS 2,8 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Tindakannya dinilai jaksa melanggar UU Anti Korupsi dan UU Pencucian Uang.

"Menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 6 miliar, subsider (diganti) 6 bulan kurungan badan," kata jaksa penuntut Hendri dan Mahmudi.

Jaksa juga menyebutkan, aksi pura-pura Andi Kosasih berawal dari ide Haposan Hutagalung (terdakwa). Saat itu, Haposan menghubungi Andi untuk mengaku sebagai pemilik uang Gayus Rp 28 miliar yang sedang diblokir Mabes Polri.

Caranya dengan membuat perjanjian bohongan (fiktif) yang menyebutkan bahwa uang tersebut untuk pembayaran bisnis properti di Jakarta Utara. Perjanjian itu diusulkan oleh pengacara Andi, Lambertus Palang Ama.

"Lalu Haposan dan Lambertus lapor ke Arafat dan Sri Sumartini, mengaku Andi Kosasih sebagai pemilik. Minta blokir dicabut," imbuh jaksa.

Skenarionya, bila uang yang menurut Gayus merupakan upeti wajib pajak sukses dicairkan, akan ada pembagian merata antara polisi, jaksa, hakim, Haposan dan Gayus sendiri. Sementara Andi Kosasih diberi imbalan Rp 4 miliar.

"Bahwa terdakwa bersama dengan Lambertus dan Haposan dengan sadar mencoba menggagalkan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan menyerahkan diri ke Mabes Polri," tukas jaksa.

(ndr/nrl)


Berita Terkait