Eks JAM Pidum AH Ritonga Duga Ada Orang Manfaatkan Namanya

Disebut Gayus Terima Rp 5 M

Eks JAM Pidum AH Ritonga Duga Ada Orang Manfaatkan Namanya

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 14:54 WIB
Jakarta - Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga ikut disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Gayus Tambunan. Atas pernyataan Gayus itu, Ritonga menduga ada yang pihak yang ingin memanfaatkan nama baiknya.

"Yang pertama, saya melihat pasti di dalam kasus ini ada yang ingin memanfaatkan nama saya, tanpa sepengetahuan saya. Ada orang yang ingin memanfaatkan nama saya," ujar Ritonga dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2010).

Hal itu disampaikan Ritonga ketika diminta tanggapannya oleh wartawan apakah dibalik pengakuan Gayus kemarin ada pihak yang ingin memanfaatkan namanya. "Pertanyaan itu untuk tes menguji keikhlasan saya," ucap Ritonga sembari tersenyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun siapa pihak yang ingin memanfaatkan nama baiknya tersebut, dia tidak tahu dan tidak bisa menerka-nerka. Yang jelas baginya, perkara Gayus itu tidak pernah dia tangani karena sudah serah terima jabatan kepada Jampidum Kamal Sofyan.

"Ya merasa ada yang manfaatkan. Sebab saya nggak tahu apa-apa mengenai kasus yang saya tinggal,  gimana mereka mau buat terserah. Tapi lantas sekarang diceritakan saya menerima Rp 5 miliar," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah Ritonga akan mengambil langkah hukum atas pengakuan Gayus tersebut, Ritonga mengatakan  belum. Sebab, langkah ke depan yang akan diambil pastinya bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas dan timnya.

"Pernyataan itu kan diucapkan di depan sidang. Maka itu kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas, apakah ada unsur tindak pidana dari rekan kita yang menangani itu. Dan kalau terbukti ada, saya setuju diserahkan ke pengadilan, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Ritonga.

Sebelumnya Gayus Tambunan mengaku di persidangan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Jampidum yang sekarang menjabat, Kemal Sofyan Nasution ikut kecipratan uangnya senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacaranya yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus yang lalu.

"Jaksa Agung Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada USS 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (8/12).

Uang yang diminta Haposan tersebut terkait dengan rencana penuntutan (rentut) Gayus dengan hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang yang disidangkan di PN Tangerang. Padahal belakangan diketahui rentut Gayus itu hanya berisi hukuman percobaan 1 tahun penjara. Haposan meminta uang ke Gayus sebesar USD 50
ribu.

"Katanya uang itu untuk biaya operasional di Kejagung," jelas Gayus. (lia/nwk)


Berita Terkait