"Ini menurut saya agak aneh. Dilaporkan karena apa? Kalau korupsi benar ke KPK tapi
ini karena apa?" ujarnya usai acara catatan akhir tahun Komnas HAM di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).
Menurut dia, seharusnya MK tidak terburu-buru melaporkan Refly. Sebaiknyam MK terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Akil menegaskan akan melaporkan tudingan dugaan percobaan suap ke KPK selepas salat Jumat. Terlapor adalah Refly Harun dan Bupati Simalungun, JR Saragih.
Akil mengaku siap akan segala risiko hukum atas pengaduan itu. "Saya atau mereka (Refly Harun dan JR Saragih) yang masuk penjara. Ini kan konsep pidana," kata Akil dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/12).
Pengaduan itu berdasarkan keterangan Refly Harun dan Mahesa Prabandono yang mengatakan Bupati Simalungun, JR Saragih, akan menyogok Akil Rp 1 miliar. Mahesa adalah kuasa hukum yang satu tim dengan Refly. Di sanalah terjadi transaksi tawar menawar pada 22 September 2010. Disebut Refly, uang Rp 1 miliar itu untuk hakim MK.
"Di situ disebutkan, juga ditunjukkan konsep putusan Yusril dan Susno," beber Akil.
"Mereka mengambil uang sebelum putusan, mengapa tidak lapor? Kalau tidak berani lapor polisi ya ke Ketua MK," kata Akil yang menangani kasus Pilkada Simalungun.
(vit/nrl)











































