"Saya dilantik sebagai wakil jaksa agung pada tanggal 12 Agustus 2009 dan itu ada ijab kabul serah terimanya," ujar Ritonga dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).
Ritonga mengatakan, jabatan Jampidum sudah diganti oleh Kamal Sofyan. Ia pun menjalani pekerjaan barunya sebagai Wakil Jaksa Agung. Jika ada perkara setelah pelantikan dirinya, maka sudah bukan urusan Ritonga lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ritonga, terkait dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Gayus, hal itu baru sampai di Jampidum pada September 2009. Saat itu Jampidum sudah bukan dijabat oleh dirinya. Perkembangan kasus Gayus setelah itu juga sudah tidak pernah dilaporkan ke dirinya.
"Saya tidak pernah dilaporkan dan konsultasi mengernai penanganan perkara itu," ungkapnya.
Ritonga pun mendukung kebijaksaan Jaksa Agung agar kasus ini segera diselesaikan secara tuntas. Jamwas harus melakukan pemeriksaan kasus ini secara cepat. Kasus ini sudah mengganggu citra kejaksaan.
"Kita dukung dan bantu untuk menuntaskan kasus ini dan persoalan di sekitar kasus ini supaya jelas," pintanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuding pernyataan Gayus mengenai suap di Kejaksaan adalah bohong. Babul pun membela Ritonga yang pada saat kasus Gayus sudah tidak menjabat sebagai Jampidum lagi.
"Kalau begitu omongan si Gayus itu salah dan bohong. Intinya saya mendukung sikap Jaksa Agung yang menyatakan kasus ini harus dibongkar sampai ke akarnya," ungkapnya.
(gus/fay)










































