Refly Harun Siap Diperiksa KPK

Dugaan Suap di MK

Refly Harun Siap Diperiksa KPK

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 13:55 WIB
Jakarta - Refly Harun tidak gentar akan dilaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar ke KPK. Menurutnya laporan ke KPK adalah jalan yang terbaik. Mantan staf ahli MK era Jimly Asshiddiqie ini pun mengaku siap untuk diperiksa.

"Siap diperiksa, itu memang yang diinginkan," jelas Refly saat dihubungi detikcom, Jumat (10/12/2010).

Dia menjelaskan, niat melaporkan justru positif. Namun yang dia heran, kenapa seolah-olah Akil Muchtar yang panik. Tidak pernah dirinya maupun tim membuka kasus apa dan nama hakim yang menangani kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita aneh saja, ini kan disampaikan secara tertutup kepada Ketua MK. Tim investigasi tidak menyebut siapa-siapa, ada yang kebakaran jenggot, ketakutan. Ini justru publik bertanya-tanya," jelasnya.

Sebelumnya, Akil menegaskan akan melaporkan tudingan dugaan percobaan suap ke KPK selepas salat Jumat. Terlapor adalah Refly Harun dan Bupati Simalungun, JR Saragih.

Akil Mochtar mengaku siap akan segala risiko hukum atas pengaduan itu. "Saya atau mereka (Refly Harun dan JR Saragih) yang masuk penjara. Ini kan konsep pidana," kata Akil dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/12).

Pengaduan itu berdasarkan keterangan Refly Harun dan Mahesa Prabandono yang mengatakan Bupati Simalungun, JR Saragih, akan menyogok Akil Rp 1 miliar. Mahesa adalah kuasa hukum yang satu tim dengan Refly. Di sanalah terjadi transaksi tawar menawar pada 22 September 2010. Disebut Refly, uang Rp 1 miliar itu untuk hakim MK.

"Di situ disebutkan, juga ditunjukkan konsep putusan Yusril dan Susno," beber Akil.

"Mereka mengambil uang sebelum putusan, mengapa tidak lapor? Kalau tidak berani lapor polisi ya ke Ketua MK," kata Akil yang menangani kasus Pilkada Simalungun.
(ndr/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads