Hal itu disampaikan praktisi hukum Todung Mulya Lubis usai acara catatan akhir tahun Komnas HAM di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).
Menurut Todung, dalam kasus ini, polisi harus follow the money. Ketika sudah mengetahui dari mana Gayus mendapatkan uang, maka polisi harus segera mengejar.
"Masalahnya apa dikejar atau tidak oleh polisi. Kita tidak tahu, apa polisi menyembunyikan sesuatu atau tidak. Jadinya kan masyarakat bertanya-tanya. Ini jadi prioritas utama untuk mengejar dia," tutur Todung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini membuat kita bertanya keseungguhan polisi menyelesaikan kasus mafia pajak ini," lanjut Todung.
Jika polisi tidak serius, menurut Todung, sudah selayaknya kasus dipindahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun mungkin KPK agak sungkan, lantaran pernah ada persinggungan dengan kepolisian terkait kasus Bibit-Chandra.
"Tapi kalau ada komitmen sama-sama memberantas korupsi kenapa sungkan. KPK harus ambil alih sebagai lembaga yang paling netral," imbuh dia.
Bagi Todung, jika KPK yang menangani kasus ini, maka Imam Cahyo Maliki bisa dikejar dengan lebih bersungguh-sungguh. "Orang bertanya apakah ada kepentingan polisi atau sengaja disembunyikan. Missing link ini harus diusut," tutup Todung.
Dalam sidang Rabu lalu, Gayus mengaku mendapatkan order membantu pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya, Alif Kuncoro.
Sayangnya, dalam persidangan itu, Hakim Albertina Ho tidak menanyakan lebih jauh mengenai peran Imam Cahyo. Gayus mengaku, dia memberikan advice terkait pajak atas 3 perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie tersebut. Atas bantuannya dalam urusan pajak itu Gayus mengaku mendapatkan imbalan Rp 35 miliar yang dia terima lewat Alif Kuncoro.
Sebelumnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, Selasa (28/9/2010) lalu.
(vit/ndr)