Β
"Untuk dimasukkan aspirasi masyarakat Yogya agar nanti dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Keistimewaan Yogyakarta," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut, Jafar menambahkan, diperlukan masukan dari masyarakat Yogyakarta. Sultan sebagai Raja Yogyakarta dianggap layak dimintai pertimbangan.
"Ini UU diputar sampai yang terbaik. Masyarakat Yogya tidak perlu khawatir. Nanti Mendagri akan mengajak dosen-dosen, cendekiawan, termasuk Sultan juga kan menyampaikan seperti apa perlu didengarkan," terang Jafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan apakah dipisahkan Sultan dengan Gubernur misalnya sebagai Gubernur Utama. Akan dibahas lagi bagaimana UU ini mengaktualisasikan keistimewaan Yogyakarta," papar Jafar.
Oleh karena itu, Jafar menuturkan, Setgab tidak mendesak pemerintah segera mengirim draf RUU Keistimewaan DIY ke DPR. Setgab, menurut Jafar, berharap ada aturan valid terkait posisi Sultan di DIY.
"Pengaturan Sultan apakah pemilihan atau penetapan kan harus diatur mekanismenya seperti apa sampai umur berapa dan siapa penggantinya," terang Jafar.
DPR, menurut Jafar, segera menuntaskan RUU tersebut setelah drafnya diserahkan oleh pemerintah.
"Kapan RUU itu dikirim ke DPR. Pemerintah belum mengirim karena baru rancangan dari rancangan. Target kita adalah selesai sebelum masa tambahan periode Sri Sultan habis," tandasnya.
(van/nwk)











































