Selain Roy Suryo, ada juga anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta pun diminta mundur bila tidak bisa memperjuangkan penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.
Spanduk berukuran 1x4 meter berlatar belakang warna biru itu di antaranya terpasang di sebelah timur dekat pintu lintasan KA Stasiun Tugu Yogyakarta di ujung selatan Jl Mangkubumi. Spanduk itu diperkirakan baru terpasang hari ini, Jumat (10/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan tuntutan mundur tersebut anggota DPR RI, Roy Suryo dalam SMS yang disebarkan kepada berbagai media menyatakan dirinya tetap bertahan di DPR. Selain perolehan suara terbanyak di dapil DIY, dia mengaku akan teguh memperjuangkan keistimewaan Yogya secara konstitusional dan mengawal RUUK DIY di DPR. "Saya tetap
di DPR untuk mengawal masalah ini," katanya.
(bgs/nwk)











































