"Ya kita sedikit lega, kita menerima putusan itu dan akan melaksanakannya," kata kuasa hukum Arsid-Andre, Endang Hadrian, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/11/2010).
MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010. Keputusan itu berisi tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakol Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di gedung MK hari ini, majelis hakim konstitusi memerintahkan KPUD Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan, Banten. MK meyakini terdapat tindakan struktur dan masif oleh calon tertentu sehingga menguntungkan salah satu pihak peserta pilkada.
Pilkada Tangsel diikuti oleh pasangan Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H. Moch. Norodom Sukarno, Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin; H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany; serta Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie.
Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel,Β memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara. Namun dengan keputusan MK ini, semua itu telah dibatalkan.
(ken/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini