Kuasa Hukum Gayus Tantang Polisi Periksa Imam Cahyo Maliki

Kuasa Hukum Gayus Tantang Polisi Periksa Imam Cahyo Maliki

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 09:56 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Gayus Tambunan menantang polisi untuk memeriksa adik Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki. Imam, yang juga konsultan Pajak ini, disebut Gayus sebagai pihak yang memberikan proyek pada dia.

"Harus dicari, ditemukan,Β  agar tidak terjadi mising link," ujar kuasa hukum Gayus Pia Akbar di Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Menurut Pia, selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berusaha menghadirkan Imam ke persidangan namun gagal. Polisi, lanjut Pia, seharusnya segera mencari orang yang merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap atas Gayus Tambunan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang tinggal penyidik mau atau tidak," tandasnya.

Nama Imam disebut Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan Rabu (8/12/2010) kemarin. Gayus mengaku mendapatkan order membantu pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya, Alif Kuncoro.

Sayangnya, dalam persidangan itu, Hakim Albertina Ho tidak menanyakan lebih jauh mengenai peran Imam Cahyo. Gayus mengaku, dia memberikan advice terkait pajak atas 3 perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie tersebut. Atas bantuannya dalam urusan pajak itu Gayus mengaku mendapatkan imbalan Rp 35 miliar yang dia terima lewat Alif Kuncoro.

"Imam menghubungkan wajib Pajak dan Gayus," tambah Yunus.

Imam, lanjut Yunus, kini tidak diketahui rimbanya, meski dia sempat mendengar sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah. "Ya dia buron," tutup Yunus.

Sebelumnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, Selasa (28/9/2010) lalu.

(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads