"Harus dicari, ditemukan,Β agar tidak terjadi mising link," ujar kuasa hukum Gayus Pia Akbar di Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Menurut Pia, selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berusaha menghadirkan Imam ke persidangan namun gagal. Polisi, lanjut Pia, seharusnya segera mencari orang yang merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap atas Gayus Tambunan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Imam disebut Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan Rabu (8/12/2010) kemarin. Gayus mengaku mendapatkan order membantu pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya, Alif Kuncoro.
Sayangnya, dalam persidangan itu, Hakim Albertina Ho tidak menanyakan lebih jauh mengenai peran Imam Cahyo. Gayus mengaku, dia memberikan advice terkait pajak atas 3 perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie tersebut. Atas bantuannya dalam urusan pajak itu Gayus mengaku mendapatkan imbalan Rp 35 miliar yang dia terima lewat Alif Kuncoro.
"Imam menghubungkan wajib Pajak dan Gayus," tambah Yunus.
Imam, lanjut Yunus, kini tidak diketahui rimbanya, meski dia sempat mendengar sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah. "Ya dia buron," tutup Yunus.
Sebelumnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, Selasa (28/9/2010) lalu.
(mpr/ndr)