"Kami merencanakan ke KPK melaporkan upaya suap dan atau gratifikasi terhadap klien kami," ujar kuasa Makhfud, Andi Asrun kepada detikcom, Jumat (10/12/2010).
Ada dua orang yang nantinya akan dilaporkan Makhfud. Selain Refly, ia juga akan melaporkan Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami telah mengembalikan uang Rp 35 juta yang dipaksakan untuk diterima oleh pihak Dirwan Mahmud dalam perkara uji UU 34/2004," paparnya.
Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan Refly di Kompas pada 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulisย mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.
(mok/ndr)











































