"Ini ada apa, kenapa semua diacak-acak lagi. Kenapa pemerintah kembali merusak tatanan yang sudah mapan," ujar pengamat pemilu yang juga Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, kepada detikcom, Jumat (10/12/2010).
Menurut Ray, desain draf RUU tidak bisa dipahami karena tidak ada tujuan yang jelas dalam penyusunannya. Menurutnya alasan pemilihan langsung lebih boros, tidak masuk dalam kalkulasi demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan pemerintah dengan kembali mengatur ketentuan mengenai Pilkada, menurutnya, terkesan memiliki tujuan tertentu. Bila gubernur nantinya jadi ditentukan oleh DPRD tingkat provinsi, maka siapa yang duduk menjadi gubernur dipastikan dari parpol yang memenangi kursi dewan.
"Ini membuat resistensi akan semakin besar, karena pemenang kursi dewan otomatis jadi gubernur. Di sisi lain mereka mereka harus bersinergi tapi juga saling koreksi, kalau konsep tersebut jadi diterapkan maka tidak ada koreksi," terangnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan jajarannya sedang menggodok draf RUU Pilkada. Terkait dengan pemilihan gubernur, Kemendagri masih memiliki dua opsi, dipilih langsung oleh rakyat atau diwakilkan lewat DPRD. Saat ini, pemimpin daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Terkait pidato Presiden SBY pada 16 Oktober, muncul wacana untuk menunjuk kepala daerah lewat DPRD karena pilkada mahal ongkosnya. Ide ini didukung oleh banyak kalangan, mulai DPD, Hasyim Muzadi, hingga Ketua MK Mahfud MD.
(her/nrl)










































