Dalam draf Rancangan Perubahan atas UU tersebut, ada sejumlah pasal yang ditambahkan oleh pemerintah dan Dewan. Salah satu yang cukup menarik adalah pembentukan majelis kehormatan.
Secara definisi, majelis kehormatan diartikan sebagai perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang bertugas untuk memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Nantinya, majelis kehormatan hakim akan beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung. Mereka berhak untuk mengajukan permohonan pada presiden tentang pemberian sanksi pada seorang hakim. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap.
Permohonan yang diajukan oleh majelis kehormatan berasal dari rekomendasi KY berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim. KY pula yang akan membuktikan apakah dugaan pelanggaran itu terbukti atau tidak.
Aduan masuk ke KY lalu dilakukan proses pemeriksaan di KY setelah itu sanksi diusulkan oleh KY pada Majelis Kehormatan melalui ketua MA. Baru kemudian Majelis Kehormatan menyerahkan rekomendasi pada presiden melalui DPR
Menkum HAM Patrialis Akbar saat menyerahkan draf revisi pada DPR mengatakan, pemberian kewenangan ini akan mengembalikan martabat KY. Sebab, apa pun rekomendasi KY ke majelis kehormatan wajib dilaksanakan.
“Itu wajib dilaksanakan. Karena di dalamnya sudah ada perpaduan antara MA dan KY sehingga bisa sinergi. Tidak lagi seperti dulu,” tegas Patrialis di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Meski demikian, rumusan dalam draf ini belum final. Ada kemungkinan perubahan dalam pembahasan di Dewan. Termasuk soal komposisi jumlah personel di majelis kehormatan.
“Itu nanti dibahas lagi. Kita serahkan semuanya pada anggota Dewan yang terhormat,“ tegasnya.
(mad/her)











































