"Itu termasuk (pencucian uang). Maka harus hati-hati menerima sumbangan. Jangan asal menerima. Majelis taklim, gereja atau yayasan amal lain, harus hati-hati. Jangan menerima," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi untuk Bahasyim Assifiie di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/12/2010).
Dia menyarankan, para lembaga amal tersebut membuat surat pernyataan kepada para
penyumbang. Surat itu menyebut bahwa dana yang didonasikan bersih dari tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini, majelis taklim yang diikuti artis Cici Tegal tersangkut dana korupsi Depkes pada pengadaan alat kesehatan. Cici Tegal pun mengakui, kelompok pengajiannya menerima Rp 500 juta dari pejabat Depkes yang tengah disidang di KPK. Hanya saja, Cici Tegal menyatakan tidak tahu uang tersebut diambil dari uang korupsi Depkes.
(Ari/mpr)











































