Lembaga Amal Harus Berani Tolak Sumbangan Hasil Korupsi

Lembaga Amal Harus Berani Tolak Sumbangan Hasil Korupsi

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 00:54 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menampik kemungkinan uang hasil korupsi disumbangkan ke yayasan amal, LSM, atau program Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Tindakan itu, menurut PPATK termasuk pidana pencucian uang. PPATK meminta yayasan tersebut berani menolak.

"Itu termasuk (pencucian uang). Maka harus hati-hati menerima sumbangan. Jangan asal menerima. Majelis taklim, gereja atau yayasan amal lain, harus hati-hati. Jangan menerima," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi untuk Bahasyim Assifiie di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/12/2010).

Dia menyarankan, para lembaga amal tersebut membuat surat pernyataan kepada para
penyumbang. Surat itu menyebut bahwa dana yang didonasikan bersih dari tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu supaya lembaga amal tidak tersangkut paut. Kalau si penyumbang sudah menandatangani, (lembaga amal) bebas (dari masalah)," ucap Subiantoro memberi tips.

Baru-baru ini, majelis taklim yang diikuti artis Cici Tegal tersangkut dana korupsi Depkes pada pengadaan alat kesehatan. Cici Tegal pun mengakui, kelompok pengajiannya menerima Rp 500 juta dari pejabat Depkes yang tengah disidang di KPK. Hanya saja, Cici Tegal menyatakan tidak tahu uang tersebut diambil dari uang korupsi Depkes.

(Ari/mpr)


Berita Terkait