Makanan Basi, Fatani Harus Segera Diputus Kontrak

Laporan dari Arab Saudi

Makanan Basi, Fatani Harus Segera Diputus Kontrak

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 00:37 WIB
Makanan Basi, Fatani Harus Segera Diputus Kontrak
Jakarta - Kepala Daerah Kerja Madinah Subakin Abdul Muthalib merekomendasikan agar perusahaan katering Al Fatani diputus kontrak menyusul kasus makanan basi yang terjadi berulang kali.

Rekomendasi sudah dikirimkan Subakin pada Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah, Selasa (7/12/2010) malam. Kini Subakin masih menunggu keputusan TUH.

"Saya tidak mau memperingatkan lagi dan langsung saya buat rekomendasi ke TUH. Isi rekomendasi adalah mohon dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Subakin di Kantor Haji Indonesia, Madinah, Kamis (9/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subakin memilih memberikan rekomendasi pemutusan kontrak dengan Fatani karena katering yang memegang order 30 ribu jamaah ini tetap mengirim katering basi meski sudah diberikan sanksi pemotongan order.

"Saya kan sudah capek ini, sudah diberi peringatan, diberi peringatan terus, hari ini muncul lagi, peringati lagi, muncul lagi, apalagi ? Ya sudah," kata Subakin
berapi-api.

Hingga kini Subakin belum diajak rapat oleh TUH untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan pada Fatani. Namun Subakin berharap putusan bisa keluar sebelum musim haji 2010 berakhir.

"Pokoknya sisa masa haji yang ada ini dilakukan punishment supaya ke depannya lebih baik," kata Subakin.

Fatani, Selasa (7/12/2010), kembali mengulang kesalahan dengan mengirimkan makanan
basi untuk jamaah kloter 53 embarkasi Surabaya. Padahal saat itu Fatani sudah dijatuhi sanksi pemotongan order karena sudah dua kali menyajikan makanan basi bahkan menyebabkan 100 jamaah mengalami diare.
 
Soal sanksi, Fatani sendiri ada beberapa kejanggalan. Awalnya Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Syairozi Dimyati menyatakan sanksi untuk Fatani akan dikurangi 50 persen ordernya. Namun kemudian pengawas katering PPIH Sril Ilham Lubis menyatakan sanksi untuk Fatani bukan dipotong 50 persen tapi 25 persen
ordernya.

Mengapa sanksi untuk Fatani turun dari pemotongan 50 persen menjadi 25 persen ? Srimengatakan hal itu  karena sanksi diberikan berdasarkan musyawarah dan mufakat
dengan pihak katering.

Setelah sanksi didiskon jadi 25 persen, ternyata perhitungan sanksi untuk Fatani
dihitung berdasarkan sisa order. Jadi hasilnya sanksi untuk Fatani sangat rendah.
Dari kontrak melayani 30 ribu jamaah, hanya  dipotong order 2.240 saja. (iy/mpr)


Berita Terkait