"Dalam RUU DIY Gubernur tidak ditetapkan tapi dipilih langsung. Tapi dalam RUU Pilkada gubernur dipilih DPRD, ini kan kontradiksi, inkonsistensi," ujar Ketua Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan.
Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi 'Keistimewaan Demokratis dalam Republik' di Populis Institute, Jl Salak, Setiabudi, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dengan penjadwalan pilkada, bisa dijadwalkan dalam satu hari. Kemudian kalau alasannya DPT (Daftar Pemilih Tetap) berantakan, ya diperbaiki DPT-nya," kata mantan Ketua Komisi II (Pemerintahan) DPR dari FPG ini.
Ferry juga mengkritik tentang tidak diperbolehkannya calon independen dan tidak boleh majunya keluarga Kesultanan dan Pakualaman dalam pemilihan gubernur di DIY.
Sementara Asisten Staf Khusus Presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah, Moksen Idris Sirfefa mengatakan pasal tentang tidak boleh majunya calon independen dan keluarga Kesultanan dan Pakualaman memang debatable. Pihaknya akan membahas pasal itu sekali lagi sebelum diteken Presiden.
"Kita akan bahas lagi setelah Presiden dari Bali. Ini debatable, dipertanyakan juga di lingkungan Istana dan DPR. Senin (pekan depan) akan dibahas lagi," kata asisten Velix Wanggai ini.
(nwk/her)











































