KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Anggodo

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Anggodo

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 22:49 WIB
KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Anggodo
Jakarta - KPK masih mencoba menjerat Anggodo Widjojo dengan pasal menghalang-halangi penyidikan korupsi. Karena di tingkat banding belum terbukti, KPK mengajukan kasasi ke mahkamah agung.

“Kita kasasi atas vonis banding Anggodo. Alasannya berkaitan dengan pasal 21,“ kata Direktur Penuntutan sekaligus Plt Direktur Penyidikan KPK Feri Wibisono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Feri menjelaskan, pasal 21 tersebut mengatur tentang upaya menghalangi penyidikan korupsi di KPK. Dalam hal ini, Anggodo dinilai telah menghalangi penyidikan yang dilakukan terhadap kakaknya, Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT di Departemen Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara yang digunakan Anggodo adalah dengan mencoba menyuap pimpinan KPK melalui Ari Muladi. Namun duit miliaran yang digelontorkan hingga kini tak pernah terbukti sampai ke tangan pihak KPK.

“Dari perbuatannya kita melihat ada unsur pasal itu,“ lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghhukum Anggodo dengan pidana penjara  5 tahun.  Dalam putusan tersebut, Anggodo hanya terbukti dalam pasal percobaan penyuapan. Pasal 21 yang juga dituduhkan kembali tak terbukti.

 Di pengadilan tipikor, Anggodo divonis 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta.

(mad/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini