“Kita kasasi atas vonis banding Anggodo. Alasannya berkaitan dengan pasal 21,“ kata Direktur Penuntutan sekaligus Plt Direktur Penyidikan KPK Feri Wibisono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Feri menjelaskan, pasal 21 tersebut mengatur tentang upaya menghalangi penyidikan korupsi di KPK. Dalam hal ini, Anggodo dinilai telah menghalangi penyidikan yang dilakukan terhadap kakaknya, Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT di Departemen Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari perbuatannya kita melihat ada unsur pasal itu,“ lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghhukum Anggodo dengan pidana penjara 5 tahun. Dalam putusan tersebut, Anggodo hanya terbukti dalam pasal percobaan penyuapan. Pasal 21 yang juga dituduhkan kembali tak terbukti.
Di pengadilan tipikor, Anggodo divonis 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta.
(mad/her)










































