Tertinggi shabu-shabu dengan 66 kasus dengan barang bukti 117,25 gram, kedua 33 kasus ganja dengan barang bukti sekitar 16 kilogram, ketiga, 18 kasus ecstasy dengan barang bukti sebanyak 1.032 butir. Keempat, 9 kasus heroin, kelima, Miras dengan barang bukti 516 botol kemudian 1 kasus narkoba golongan IV dengan barang bukti berupa 20 butir lexotan dan kasus bahan berbahaya usus berformalin.
"Keseluruhan kasus tersebut beromset Rp 608 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Yossy Runtukahu kepada wartawan, Kamis (9/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian MI (24) ditangkap di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat Pada 22 November 2010 lalu bersama barang bukti berupa seperangkat alat cetak pil, 15 butir extacy, bahan baku extacy dan satu paket shabu seberat 0,2 gram.
"Menurut pengakuannya, ia telah satu bulan beroperasi, di mana setiap hari bisa memproduksi 100 butir pil yang dijual Rp 50 ribu per butir," jelas Yossy.
Para tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
(did/gun)










































