"Seharusnya seluruh pemimpin negeri ini harus bebas dari parpol. Presiden pun harus keluar, termasuk Sultan," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin usai acara diskusi di DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Menurut Irman, jabatan partai politik tidak boleh terus melekat pada seorang figur publik. Sebab, segala tindak tanduknya akan dilihat untuk kepentingan partai, bukan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga berlaku bagi Sultan HB X. Jika penetapan gubernur terus berlaku, keanggotaan Sultan di Golkar perlu dievaluasi kembali.
"Kalau Nasdem masih nggak ada masalah. Kita bicara parpol," tegasnya.
Lebih lanjut Irman juga menerangkan perihal polemik RUUK DIY. Menurut dia, rakyat Yogyakarta yang harus menentukan sendiri tentang mekanisme pemilihan gubernur, apakah dipilih langsung atau penetapan.
Yang jelas, pengambilan suara lewat referendum tak bisa dilakukan. "Sebab apa gunanya DPRD. Satu-satunya jalur konstitusi yang sah ya lewat DPRD. Kalau mau tahu suara nasional lewat DPD," tutupnya.
Pagi tadi, GBPH Prabukusumo resmi mengembalikan kartu anggota PD kepada DPD PD DIY. Usulan pemerintah dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta untuk memisahkan jabatan Gubernur DIY dari Sultan, mendorong adik Sultan HB X itu mundur dari PD.
(mad/gun)











































