5 Bungkus kopi instan disita dari tersangka SP (45), RB (24), dan BM (30). Mereka ditangkap petugas di Diskotik Rajamas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 28 November lalu.
"Setiap bungkus kopi dicampur keytamin dan happy five, satu bungkus dijual Rp 1 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Yossy Runtukahu kepada wartawan, Kamis (9/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku narkoba itu milik AB. Mereka hanya disuruh menjual," ujar Yossy.
Pada 1 September 2010 lalu Satuan Narkoba Jakarta Barat juga berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dicampur dengan white kopi. 1 Bungkus kopi bisa diseduh kedalam 8 cangkir. 1 Sachet kopi dijual Rp 1 juta. Dalam 1 bulan pelaku bisa memproduksi 4.500 sachet kopi dengan omset 4,5 miliar.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 60 ayat 1 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 197 UURI nomor 35 tahun 1997 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman seumur hidup," tandasnya.
(did/gun)











































