Jual Kopi Campur Narkoba, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Jual Kopi Campur Narkoba, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 18:17 WIB
Jakarta - Para pengedar narkoba terus berinovasi untuk memasarkan barang dagangannya. Untuk mengelabui petugas, kali ini mereka menjual narkoba dengan dicampur kopi instan. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran barang haram ini.

5 Bungkus kopi instan disita dari tersangka SP (45), RB (24), dan BM (30). Mereka ditangkap petugas di Diskotik Rajamas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 28 November lalu.

"Setiap bungkus kopi dicampur keytamin dan happy five, satu bungkus dijual Rp 1 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Yossy Runtukahu kepada wartawan, Kamis (9/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dari tangan ketiga tersangka polisi juga menyita 257 pil extacy seberat 77,67 gram, 20 butir happy five, 3,06 gram keytamin. Pengakuan ketiganya barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang saat ini masih buron.

"Tersangka mengaku narkoba itu milik AB. Mereka hanya disuruh menjual," ujar Yossy.

Pada 1 September 2010 lalu Satuan Narkoba Jakarta Barat juga berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dicampur dengan white kopi. 1 Bungkus kopi bisa diseduh kedalam 8 cangkir. 1 Sachet kopi dijual Rp 1 juta. Dalam 1 bulan pelaku bisa memproduksi 4.500 sachet kopi dengan omset 4,5 miliar.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 60 ayat 1 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 197 UURI nomor 35 tahun 1997 tentang kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman seumur hidup," tandasnya.

(did/gun)


Berita Terkait