"Iya kelamaan. Nggak enak badan. Dikasih makannya telat, agak masuk angin," kata Humala usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/12/2010).
Jadwal sidang Humala ditetapkan pukul 10.00 WIB dan ia datang di pengadilan tepat waktu. Namun sidang baru berjalan 6,5 jam berikutnya pukul 16.30 WIB.
Mengetahui Humala sakit, hakim Ida Bagus Dwiyantara langsung menunda sidang pada Senin pekan depan. Alhasil, 2 saksi yang telah hadir batal memberikan keterangan. Saksi itu yakni atasan Humala, Bambang Heru Ismiarto dan John Tobin.
Humala merupakan rekan Gayus di Ditjen Pajak. Keduanya menelaah komplain keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebanyak Rp 590 juta. Setelah dinyatakan selesai, berkas disodorkan ke Maruli Manurung (terdakwa) dan dinyatakan sah. Kemudian diajukan ke John Marihot Tobing, Bambang Heri Ismiarto hingga ke Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution. Semua nama tersebut menyetujui komplain pajak PT SAT dan mengebalikan uang PT SAT.
Pengembalian ini yang dalam pandangan jaksa dianggap pasal korupsi, tetapi tidak bagi pengacara Gayus, Humala dan Maruli Manurung.
(Ari/gun)











































