Demikian hasil analisa tahunan International Crisis Group (ICG) atas kasus-kasus kekerasan dalam pemilukada di Indonesia. Hasil analisa ini redaksi detikcom terima melalui surat elektronik, Jumat (13/12/2010).
“Mayoritas pemilukada berjalan aman tahun ini, namun segelintir yang tidak aman menyingkap kelemahan-kelemahan institusional yang lazim ada di seluruh negeri dan perlu dibenahi segera”, ujar Achmad Sukarsono, analis Asia Tenggara di ICG dalam surat elektronik itu.
Sepanjang tahun ini, ada 200 pemilukada yang berlangsung dan 21 di antaranya yang benar-benar terganggu insiden pengrusakan, pembakaran fasilitas, bentrokan massa. Di berita sebelumnya (9/12) disebutkan bahwa kekerasan dalam pelaksaan pemilukada 2010 berkurang dibanding sebelum-sebelumnya
Kasus kekerasan dalam pemilukada yang terbaru terjadi di Kabupaten Kutai Barat. Menurut kajian ICG, mayoritas pemicu aksi kekerasan bermula dari kekecewaan terhadap hasil penghitungan suara pemilukada oleh KPU.
Pihak yang kalah kemudian membuat tudingan bahwa pihak kontestan pemenang -terutama bila itu adalah incumbent- telah melakukan aksi-aksi penggelembungan suara, suap dan intimidasi. Tudingan yang tidak cepat mendapatakan penanganan dan klarifikasi itu kemudian membuat para pendukung emosional.
"Pertarungannya seringkali adalah persaingan pribadi untuk kekuasaan. Penantang-penantang yang frustrasi ini dan pendukungnya cepat sekali meneriakkan adanya kecurangan setelah terbendung (kalah dalam hasil perolehan suara -red)," papar Achmad.
Untuk lebih menekan risiko terulangnya aksi kekerasan demi mengubah hasil penghitungan suara, maka proses penyelenggaraan pemilukada harus lebih sederhana dan transparan diiringi penjelasan yang kredibel serta jalur penanganan secara hukum yang mudah terakses. Misalnya dengan menyederhanakan syarat administrasi bagi pasangan calon untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan.
Pada saat sama, sumber daya KPUD dan Panwaslu diperbaiki dengan cara menempatkan orang-orang yang memiliki kewibawaan di masyarakat lokal. Termasuk memiliki pengalaman dalam mengelola krisis dan menyelesaikan permasalahan secara cepat dan tepat agar konflik yang terjadi tak terlanjur membakar emosi massa pendukung masing-masing kontestan.
"Pendanaan menyeluruh penyelenggaraan dari pemerintah pusat untuk memutus ketergantungan pada pembiayaan daerah. Panwaslu dan Bawaslu perlu diberi kewenangan dan sumber daya tambahan untuk investigasi laporan pelanggaran dan memberikan penilaian awal yang cepat," imbuh Achmad. (lh/asy)











































