"Harus segera dikejar," kata Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Nama Imam disebut Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan Rabu (8/12/2010) kemarin. Gayus mengaku mendapatkan order membantu pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya, Alif Kuncoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imam menghubungkan wajib Pajak dan Gayus," tambah Yunus.
Imam, lanjut Yunus, kini tidak diketahui rimbanya, meski dia sempat mendengar sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah. "Ya dia buron," tutup Yunus.
Sebelumnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, Selasa (28/9/2010) lalu.
(ndr/asy)










































