Ungkap Dugaan Suap Gayus, Polisi Harus Kejar Imam Cahyo Maliki

Ungkap Dugaan Suap Gayus, Polisi Harus Kejar Imam Cahyo Maliki

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 17:30 WIB
Jakarta - Polisi harus segera memeriksa Imam Cahyo Maliki. Adik terpidana kasus suap Alif Kuncoro ini merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap atas Gayus Tambunan. Imam, yang juga konsultan Pajak ini, disebut Gayus sebagai pihak yang memberikan proyek pada dia.

"Harus segera dikejar," kata Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Nama Imam disebut Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan Rabu (8/12/2010) kemarin. Gayus mengaku mendapatkan order membantu pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya, Alif Kuncoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, dalam persidangan itu, Hakim Albertina Ho tidak menanyakan lebih jauh mengenai peran Imam Cahyo. Gayus mengaku, dia memberikan advice terkait pajak atas 3 perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie tersebut. Atas bantuannya dalam urusan pajak itu Gayus mengaku mendapatkan imbalan Rp 35 miliar yang dia terima lewat Alif Kuncoro.

"Imam menghubungkan wajib Pajak dan Gayus," tambah Yunus.

Imam, lanjut Yunus, kini tidak diketahui rimbanya, meski dia sempat mendengar sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah. "Ya dia buron," tutup Yunus.

Sebelumnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, Selasa (28/9/2010) lalu.

(ndr/asy)


Berita Terkait