"Untuk kepentingan penyidikan, SA akan ditahan setidaknya selama 20 hari," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (9/12/2010).
Ari yang mengenakan kemeja warna biru muda tidak memberikan satu komentar pun pada wartawan yang mencegatnya di halaman Gedung KPK. Masker yang ia kenakan sejak kedatangannya pagi tadi juga masih setia terpasang di mulut Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halaman KPK sore ini dipadati petugas Kepolisian yang berlalu lalang untuk mengamankan demosntrasi di gedung KPK. Ari yang digerubuti wartawan bahkan sempat menyita perhatian pendemo yang tengah sibuk berorasi.
Ari dijerat pasal 15 dan atau bpasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Ari yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli silam, dianggap sebagai pihak yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan atas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ari sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada Kamis 2 Desember 2010. Dia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso untuk meminta izin penundaan pemeriksaan.
(fjr/gun)











































