KPK-LKPP Sepakati Nota Kesepahaman Antikorupsi

KPK-LKPP Sepakati Nota Kesepahaman Antikorupsi

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 16:55 WIB
Jakarta - Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), menandatangani nota kesepahaman tindak korupsi. Dengan MoU ini diharapkan transparansi di LKPP lebih ditingkatkan.

"Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin di kantornya, Kamis (9/12/2010).

Sektor pengadaan barang dan jasa, menurut Jasin rawan akan tindak pidana korupsi. Hal itu karena 40 persen kasus-kasus yang ditangani oleh KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2005-2009, KPK menangani 44 perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 689,1 miliar, atau rata-rata sekitar 35 persen dari total nilai proyek," ujar Jasin dalam acara jumpa pers bersama, KPK dan LKPP, di Kantor KPK, Kamis
(9/12/2010).

Di samping itu, Jasin menerangkan, faktor utama yang mendukung terjadinya korupsi dalam bidang pengadaan barang atau jasa adalah bentuk kepentingan antara panitia pengadaan barang atau jasa, dengan penyedia barang atau jasa.

"Kurangnya transparansi dan sistem pengadaan barang atau jasa secara konvensional yang memungkinkan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang atau jasa menyuburkan praktik korupsi di sektor tersebut," ucapnya.

Kerjasama antara kedua belah pihak itu, nantinya akan diimplementasikan dalam bentuk saling memberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Secara operasional, kedua belah pihak akan memberikan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing, melaksanakan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan proses serta pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN.

KPK dalam penandatanganan MOU itu diwakili oleh M Jasin, sementara LKPP, diwakilkan oleh Kepala LKPP, Ir Agus Rahardjo. Agus berharap, di akhir 2012, seluruh instansi Pemerintah, baik ditingkat pusat atau daerah dapat menerapkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di instansi mereka.

LPSE yang dirancang oleh LKPP itu, kini sudah sebanyak 127 LPSE dibangun di instansi Pemerintah di 25 provinsi. LPSE sendiri merupakan system pelelangan barang atau jasa online.

(fjr/gun)


Berita Terkait