Saat ditanya "pesan kesan"-nya tentang Hari Anti Korupsi, Susno agak bingung. "Gimana nanggapinya ya. Faktanya saya jadi terdakwa...yang bongkar saya semua, orang tahu. Kemudian yang masuk juga saya," ujar Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010).
Ketika ditanya lagi, Susno menambahi,"Jangan korupsi, mari kita berantas korupsi sama-sama meski saya jadi terdakwa."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno duduk di kursi pesakitan atas dua perkara. Dalam perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.
Atas perkara kedua, yaitu perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
(Ari/nrl)










































