"Yang bersangkutan dikirim kurang dari 18 tahun. Padahal pada UU, umur harus minimal 21 tahun untuk tenaga kerja informal," kata Direktur I Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (9/12/2010).
Agung mengatakan, pemberangkatan Sumiati ke Arab Saudi mengindikasikan adanya kesalahan prosedur. Polisi menduga ada dokumen yang dipalsukan oleh perusahaan penyalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa ada yang salah, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman Sumiati di Dompu, NTB.
"Kita minta tolong dicek mintakan akte kelahiran dan ijazah. Memang tertulis di akte Agustus 1992," ungkapnya.
Penyelidikan tak berhenti di PJTKI, polisi lalu mengecek dokumen di perusahaan penyalur Sumiati. "Dokumennya tertulis 1987," tandasnya.
Akhirnya diketahui, dua orang sponsor diduga memalsukan dokumen Sumiati. "Kita cek siapa yang melakukan. Mereka (perusahaan) mengaku dapat dari sponsor. Sponsor ini atas nama MM (Maman) dan JL (Juleha)," tukas Agung.
Keduanya akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim sejak 4 Desember lalu.
"Adapun pasal yang dikenakan pasal 6 jo 10 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, pasal 88 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 103 UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP," sambung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana.
(ape/lrn)










































