"Sudah ditandantangani surat penahanannya. Penahanan Ari Muladi akan dilaksanakan di Rutan Salemba," kata Direktur Penuntutan sekaligus Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, usai rapat dengan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Feri tidak bisa memastikan pukul berapa Ari akan ditahan. Namun, Ari pasti ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Lama penahanan, dikatakan Feri, "20 Hari ke depan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Ari yang mengenakan kemeja warna biru muda dan celana warna hitam, menolak menjawab pertanyaan wartawan. Ia mengenakan masker warna hijau dan bergegas masuk ke dalam gedung.
Ari ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2010. Ari lalu dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ari dianggap sebagai pihak yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan atas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ari sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada Kamis 2 Desember 2010. Dia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso untuk meminta izin penundaan pemeriksaan.
(lrn/fay)











































