"Nanti begitu kita terima kita buat Amanat Presiden (Ampres)-nya. Tentu setelah itu kita kirim ke anu ya, DPR," ujar Sudi di sela-sela Bali Democracy Forum (BDF) III di The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Kamis (9/12/2010).
Tidak perlu pembahasan lebih lanjut? "Saya kira sudah final, tinggal beliau (Presiden) teken lalu kita ajukan," ucap Sudi.
Namun Sudi belum dapat memastikan apakah draf itu sudah ada di meja Setneg. "Barangkali sudah di kantor," katanya.
Dalam draf RUUK yang disampaikan Kemendagri ke Setneg antara lain berisi Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan.
Calon independen tidak dimungkinkan dalam pilgub. Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Bila mereka maju, maka otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD sebagai gubernur. Diusulkan pula, keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik.
(vit/nrl)











































