"Ya gimana sebelum dia datang, kita harus siap peluru dong. Nanti kalau dia bantah, kita nggak punya bukti kuat gimana?" ujar Direktur I Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (9/12/2010).
Menurut Agung, pihaknya sementara ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, koordinasi secara intensif juga terus dilakukan bersama Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti juga diperiksa, seperti CDR (call data record) antara Gayus dengan pengirim rentut yakni Sumarno. Sumarno disebut Gayus sebagai orang yang menyerahkan rentut itu.
"(Rentut) Yang selama ini kita duga palsu," imbuhnya.
Lalu apa yang menyebabkan penyidik tidak berani memeriksa Cirus? "Secara teknis persoalannya, saksi-saksi ini masih sangat kurang. Kita terus berupaya secara science. Doakan saja," ungkap Agung.
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.
(ape/aan)











































