"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan vonis selama 2 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar diganti masa tahanan satu bulan penjara," ujar hakim ketua Thamrin Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani No 1 Pulomas, Kamis (9/12/2010).
Menurut hakim, hukuman Asnun yang akan diberikan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Asnun juga wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang meringankan Asnun yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa juga telah berjasa dalam pengabdiannya selama menjabat sebagai penegak hukum.
Saat divonis, Asnun terlihat tegang. Asnun yang mengenakan batik coklat dan celana coklat itu duduk tegak di kursi.
Usai membacakan putusannya hakim bertanya pada Asnun apakah menerima putusan tersebut. Asnun menjawab akan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dan minta waktu 7 hari untuk mempertimbangkan," kata pria berkumis itu.
Hukuman Asnun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai, Asnun melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang US$ 40.000 saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas.
Pada sidang di PN Jaksel hari Rabu 8 Desember, Gayus Tambunan mengungkapkan keterlibatan mantan Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun. Kata Gayus, Asnun sempat minta agar jatah 'kopinya' ditambah dan dibantu agar anaknya jadi PNS di Ditjen Pajak.
(nik/nrl)











































