"Kalau hampir deadlock, perlu ada yang menjembatani," ujar pengamat otonomi daerah dari LIPI Siti Zuhro usai diskusi bertajuk 'Mencari Format Ideal Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Siti mengingatkan, agar pihak-pihak terkait dalam RUU ini saling menahan diri agar situasi tidak memanas. Cara-cara yang kalem harus diambil agar proses pengesahan tidak deadlock.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait usulan posisi Sultan yang berada di atas gubernur, Siti menyetujuinya. Baginya, untuk mengurus pekerjaan daerah sehari-hari lebih tepat gubernur.
"Kerja pemerintah dari hari ke hari, day to day adalah pada gubernur yang dipilih. Jadi pemerintah memposisikan Sultan pada posisi yang lebih baik karena tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya sehari-hari," sambungnya.
Dalam draf RUUK yang disampaikan Kemendagri ke Setneg berisi Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan.
Calon independen tidak dimungkinkan dalam pilgub. Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Bila mereka maju, maka otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD. Diusulkan pula, keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik.
(vit/nrl)











































