"Ya kita menyambut dengan terbuka. Sudah tugas KPK untuk selalu melayani laporan dari mana saja," ujar Pimpinan KPK Biang Pencegahan, M Jasin kepada detikcom, Kamis (9/12/2010) siang.
Namun Jasin menolak berkomentar lebih jauh karena laporan itu belum disampaikan ke KPK. Adapun nantinya jika dalam laporan tersebut benar ditemukan adanya tindak suap, maka KPK tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Refly Harun yang bertugas menelusuri dugaan suap di MK sudah selesai bekerja. Tim menghasilkan empat rekomendasi, salah satunya bila ditemukan pelanggaran pidana perlu ditindaklanjuti ke KPK.
"Ada 4 rekomendasi. Satu yang akan disampaikan. Bila nanti ditemukan pelanggaran etik perlu dibentuk dewan kehormatan. Bila ada pelanggaran pidana, perlu dibawa ke KPK, untuk case yang pertama," ujar anggota tim investigasi, Bambang Wodjojanto, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Mahfud MDΒ mengungkapkan jika memang banyak pihak mengaku-ngaku mendapat bantuan dalam berperkara di MK. Bahkan oknum itu mengaku kenal dengan hakim. MK pun sudah melaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada tindak lanjut.
"Saya percaya mungkin akan kita tindak lanjuti, kita lapor ke KPK. Nanti kalau perlu panggil paksa bupati," tegas Mahfud.
(fjr/gun)











































