"Kita tidak bisa menghalangi warga negara mengadu ke penegak hukum, semua punya hak," kata Refly saat dihubungi detikcom, Kamis (9/12/2010).
Refly menjelaskan, sebagai ketua tim investigasi internal MK yang bersifat independen, dia tidak pernah sekalipun menyebut nama dan kasus ke publik. Semua hasil dilaporkan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bekerja tim selalu menghormati azas praduga tidak bersalah. "Tim memberi saran agar MK membentuk majelis kehormatan, untuk membuktikan lebih lanjut agar memperoleh petunjuk ke sana," tutup eks staf ahli MK ini.
Sebelumnya Hakim MK Akil Muchtar mengaku akan membawa kasus ini ke KPK. Akil akan mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih dan pengacaranya yang menangani dalam gugatan Pilkada Simalungun di MK, Refly Harun. Saat dimintai konfirmasi, Bupati Simalungun JR Saragih telepon selulernya tidak aktif. (ndr/nrl)











































