"Sebetulnya, di bandara ada aturannya. Mobil ada jalurnya sendiri. Nanti kita investigasi kenapa bisa seperti itu. Ini ada masalah dengan pihak ground handling. Itu mobilnya Gapura. Nanti pasti akan kita tegur dan lisensi sopirnya bisa dicabut," papar Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda Gumay.
Hal ini disampaikan Herry usai Diskusi Publik 'Mengupas Kompleksitas Bandara Soekarno-Hatta' di FCone, Mal FX, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pak, katanya itu sering terjadi di bandara? "Seringnya seberapa? Tetapi memang ada dan itu memang kita lakukan audit terus," jawab Herry.
Dirut PT Angkasa Pura II, Tri S Sunoko, mengatakan insiden tersebut tidak boleh terjadi. "Itu berarti sopirnya tidak hati-hati," kata Tri.
Tri mengatakan, pihaknya akan menanyakan hal itu kepada pihak Gapura.
"Itu kan dia kontrak dengan Garuda. Kalau Angkasa Pura II hanya menyediakan lahannya saja. Tetapi itu izin sopirnya bisa dicabut," ujar Tri.
Pesawat Garuda GA-128 tujuan Jakarta-Pangkalpinang terserempet mobil pendorong pesawat (pushback car) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Akibatnya, pesawat dengan nomor penerbangan 128 tujuan Jakarta-Pangkalpinang (Bangka Belitung) harus menunda penerbangannya. Setelah tertahan beberapa lama akibat insiden itu, 111 penumpang diterbangkan ke tujuan dengan pesawat lain.
(aan/nrl)











































