"Belum ada pemberitahuan ke DPP dari Mas Prabu," kata Wasekjen DPP PD, Ramadhan Pohan, kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).
Menurut anggota Komisi I DPR itu, di dalam prakteknya keputusan untuk bergabung ke dalam partai politik adalah sukarela. Demikian juga keputusan untuk meninggalkan partai politik, merupakan sesuatu yang biasa dalam praktek berpolitik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi tak urung pengunduran diri Prabukusumo menjadi mengagetkan dan disayangkan. Sebab sebenarnya setelah penjelasan Presiden SBY soal usulan Pemerintah dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta untuk memisahkan jabatan Gubernur DIY dari Sultan, seharusnya segala sesuatunya jadi jelas.
"Mas Prabu juga mengaku sudah lega waktu itu, tapi nggak tahu kok jadi seperti ini. Mengagetkan dan juga disayangkan," sambung Ramadhan.
Pagi ini, Gusti Bandoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo resmi mengembalikan kartu anggota PD kepada DPD PD DIY. Usulan pemerintah dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta untuk memisahkan jabatan Gubernur DIY dari Sultan, mendorong adik Sultan Hamengkubuwono X itu mundur dari PD.
"Saya mundur sendiri, tidak mengajak orang lain, baik yang menjadi anggota dewan, pengurus, dan simpatisan. Sekali lagi, ini saya lakukan demi membela perjuangan serta harkat dan martabat ayah saya HB IX," kata Prabukusumo di kantor DPD PD DIY, Kamis (9/12) pagi. (lh/fay)










































