DPP PD Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Pengunduran Diri Prabu

DPP PD Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Pengunduran Diri Prabu

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 12:42 WIB
DPP PD Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Pengunduran Diri Prabu
Jakarta - Pihak DPP PD belum mendapat pemberitahuan resmi perihal pengunduran diri GBPH Prabukusumo dari Partai Demokrat (PD). Meski dinilai wajar dalam praktek politik, tapi sikap adik Sultan Hamengkubowono X itu tetap disayangkan.

"Belum ada pemberitahuan ke DPP dari Mas Prabu," kata Wasekjen DPP PD, Ramadhan Pohan, kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).

Menurut anggota Komisi I DPR itu, di dalam prakteknya keputusan untuk bergabung ke dalam partai politik adalah sukarela. Demikian juga keputusan untuk meninggalkan partai politik, merupakan sesuatu yang biasa dalam praktek berpolitik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hormati keputusan Mas Prabu dan kami akan selalu menghormati beliau," tegasnya.

Tetapi tak urung pengunduran diri Prabukusumo menjadi mengagetkan dan disayangkan. Sebab sebenarnya setelah penjelasan Presiden SBY soal usulan Pemerintah dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta untuk memisahkan jabatan Gubernur DIY dari Sultan, seharusnya segala sesuatunya jadi jelas.

"Mas Prabu juga mengaku sudah lega waktu itu, tapi nggak tahu kok jadi seperti ini. Mengagetkan dan juga disayangkan," sambung Ramadhan.

Pagi ini, Gusti Bandoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo resmi mengembalikan kartu anggota PD kepada DPD PD DIY. Usulan pemerintah dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta untuk memisahkan jabatan Gubernur DIY dari Sultan, mendorong adik Sultan Hamengkubuwono X itu mundur dari PD.

"Saya mundur sendiri, tidak mengajak orang lain, baik yang menjadi anggota dewan, pengurus, dan simpatisan. Sekali lagi, ini saya lakukan demi membela perjuangan serta harkat dan martabat ayah saya HB IX," kata Prabukusumo di kantor DPD PD DIY, Kamis (9/12) pagi. (lh/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini