Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen, Fadjroel Rachman, menilai, usulan pemerintah itu menunjukkan sikap diskriminatif secara politik.
"Kalau ada pemilihan di Yogya, independen juga harus bisa ikut," kata Fadjorel pada detikcom, Kamis (9/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas itu inkonstitusional," kata pemohon uji materi UU Pemda saat itu.
Lebih dari itu, Fadjroel juga menilai Mendagri Gamawan Fauzi kontradiktif dalam pernyataannya soal pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur DIY.
Menurutnya, jika pemilihan langsung dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga negara menjadi kepala daerah, seharusnya calon independen juga diperbolehkan. Apalagi pengakomodiran calon independen sudah jelas dasar hukumnya.
"Itu kontradiktif. Kalau usulan itu gol, ya Gamawan mundur saja. Kesalahannya yang paling berat adalah melanggar konstitusi," kata Fadjroel.
Sebelumnya dalam wawancara per telepon dengan detikcom, Gamawan mengatakan, draf RUUK DIY dari pemerintah tidak mengakomodir calon independen.
"Tidak ada calon independen, karena kalau ada calon independen nanti sama saja dengan daerah lain," kata Gamawan kemarin.
(lrn/nrl)










































