"Tidak ada bukti kepada hakimnya, jadi pernyataan mundur tidak berlaku," kata Mahfud di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12/2010). Mahfud sebelumnya pernah berucap, jika ditemukan kaitan adanya dugaan suap ke hakim, dia akan mundur dari MK.
Hasil investigasi tim, kata Mahfud, tidak menemukan ada dugaan keterlibatan hakim. "Jadi janji saya akan mundur gugur karena tidak ada hubungan. Laporan seperti itu sudah ada dari dahulu, saya sudah melaporkan internal dan saya sudah pernah memecat pegawai," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan baru di luar itu, tim menemukan yang bermanfaat ada panitera pengganti orang di bawah tukang ketik naskah yang juga menangani juga kasusnya Refly Harun," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, nama hakim yang disebut-sebut terkait kasus pilkada Bupati Simalungun yang dipegang Refly juga akan segera memberikan keterangan.
"Hakim itu juga akan menggelar jumpa pers besok. Tunggu saja," tutupnya. Dalam kasus sengketa pilkada itu, Refly duduk sebagai penasihat Bupati Simalungun.
(ndr/ndr)











































