Bambang Widjojanto: Mahfud MD Harus Diapresiasi

Dugaan Suap di MK

Bambang Widjojanto: Mahfud MD Harus Diapresiasi

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 09:59 WIB
 Bambang Widjojanto: Mahfud MD Harus Diapresiasi
Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Refly Harun untuk membentuk tim investigasi perihal dugaan suap patut diapresiasi. Mahfud MD sebagai Ketua MK dinilai memiliki keberanian untuk membuka penyelidikan di lembaganya oleh tim independen.

"Tim menghargai apa yang diambil MK, karena baru pertama kali ada sebuah lembaga meminta membentuk tim independen untuk melihat dan melacak lebih jauh, apa ada dugaan seperti yang disinyalir Refly Harun. Ini perlu diapresiasi," kata anggota tim investigasi, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Bambang menilai, Ketua MK melakukan terobosan. Mahfud berani mengambil risiko atas apapun akibat yang muncul dari hasil tim investigasi. Dalam jumpa pers hadir Adnan Buyung Nasution, Refly Harun, Saldi Isra, dan juga Mahfud MD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengemukakan seharusnya begini akuntabilitas lembaga negara yang ditujukan pada pencari keadilan," jelas Bambang.

Tim, lanjut Bambang, melakukan investigasi tentu atas adanya izin dari Mahfud. Langkah membuka diri ke publik oleh MK harus dipuji.

"Dan apa yang kami lakukan ada metodologi," tutupnya.

Dalam tulisannya di Kompas, Refly menyebutkan jika pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Refly juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.

Refly pun mengaku jika telah mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang telah ditentukan.
(ndr/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads