"Pak Asnun divonis pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Asnun, AlamsyahΒ Hanafiah kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).
Menurut dia, Asnun siap menghadapi vonis mejelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asnun dituntut jaksa penuntut umum hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, karena terbukti menerima suap dari terdakwa kasus pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
Asnun sebelumnya didakwa menerima uang sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan Gayus dari perkara pencucian uang pada tahun 2009 silam.
Dia juga didakwa empat pasal berlapis dengan pasal 5, 6, 11 dan 12 dari UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu adalah penjara seumur hidup.
(aan/rdf)











































