"Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Polri dibubarkan saja. Tidak efektif. Berikan semua kewenangan pada KPK," ujar Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada detikcom, Rabu (9/12/2010).
Neta menjelaskan kinerja polisi dalam menyelesaikan perkara korupsi sangat mengecewakan masyarakat. Banyak kasus besar yang tidak jelas kelanjutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Neta menilai, KPK harus memiliki penyidik sendiri. Penyidik dari Polri justru akan menghambat beberapa kasus yang melibatkan perwira-perwira Polri.
"Ini kan KPK tidak pernah menyidik kasus korupsi yang terjadi di internal Polri. Kalau kasus di luar Polri yang melibatkan oknum Polri memang pernah. Tapi yang internal Polri kan belum ada," terang dia.
Jika Polri masih diberi kewenangan untuk menyidik kasus korupsi. IPW meminta agar Presiden benar-benar menekan Kapolri untuk memberantas korupsi. Hal ini bukan sebagai bentuk intervensi.
"Bukan kasus per kasus. Tapi secara umum. Kapolri kan anak buah presiden. Presiden harus melakukan supervisi," tutup dia (rdf/lia)










































