"Itu kan sudah ada di kode etik, ada larangan-larangan seperti itu, tidak diperbolehkan menerima sepeserpun dari wajib pajak," ujar Tjiptardjo saat dihubungi detikcom, Rabu (8/12/2010).
Selain kode etik, lanjut Tjiptardjo, larangan tersebut sudah ditegaskan dalam sumpah jabatan. "Pengangakatan juga seperti itu,ada sumpah kabatan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib Pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Dalam persidangan Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakannya itu dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel.
Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.
"Itu tidak melanggar UU," klaim Gayus.
(nia/ndr)










































