Dirjen Pajak Sangkal Gayus Soal Fee dari Wajib Pajak

Dirjen Pajak Sangkal Gayus Soal Fee dari Wajib Pajak

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 21:02 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak M Tjiptardjo menyanggah pengakuan Gayus Tambunan di persidangan. Aparat Pajak atas alasan apapun tidak diperkenankan untuk menerima imbalan dari wajib Pajak.

"Itu kan sudah ada di kode etik, ada larangan-larangan seperti itu, tidak diperbolehkan menerima sepeserpun dari wajib pajak," ujar Tjiptardjo saat dihubungi detikcom, Rabu (8/12/2010).

Selain kode etik, lanjut Tjiptardjo, larangan tersebut sudah ditegaskan dalam sumpah jabatan. "Pengangakatan juga seperti itu,ada sumpah kabatan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib Pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dalam persidangan Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakannya itu dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel.

Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.

"Itu tidak melanggar UU," klaim Gayus.

(nia/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini